img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

Menurut Rolland, pihaknya tak mau menyepakati mediasi sebab penggugat, CSB, tak hadir di sidang mediasi. Pihaknya bersikukuh untuk meminta CSB langsung hadir di persidangan.

"Cuma memang sebagaimana tadi kita sudah sampaikan juga, listing perdamaian daripada pihak tergugat, which is mbak Jedar dan pak Vincent selaku klien kami, tetap pada prinsipnya, meminta CSB hadir secara langsung," jelasnya.

"Nah, apabila CSB tidak datang secara langsung, dalam bentuk perdamaian apa pun, kita menolak," kata Rolland memungkasi.

Sebagaimana diketahui, Christopher Stefanus Budianto telah melayangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 September 2022 lalu. Gugatan yang terdaftar dengan nomor 838/Pdt.G/2022/PN JKT. SEL ini menjadikan Yesisca Iskandar alias Jessica Iskandar dan sang suami, Vincent Fransiscus Verhaag sebagai tergugat.

Topik Terkait