IntipSeleb Lokal – Artis wanita Tanah Air, Nikita Mirzani telah selesai menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin, 14 November 2022 lalu.
Usai sidang digelar, terlihat pihak PN Serang ingin langsung memakaikan baju tahanan berwarna merah kepada Nikita. Hal ini membuat kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, nampak murka. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana
Nikita Mirzani hadir secara langsung di persidangan perdana dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan pembacaan dakwaan tersebut. Berdasarkan penyampaian Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nikita didakwa dengan tiga pasal alternatif.
Nikita Mirzani didakwa dengan tiga pasal alternatif. Ketiganya antara lain, pertama, Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 51 Ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.