img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

IntipSeleb Lokal – Artis, Nikita Mirzani menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang pada Senin, 14 November 2022. Sidang akan kembali digelar dua minggu ke depan, tepatnya 28 November 2022.

Usai sidang, ia menyempatkan diri untuk memberikan komentar atas sidang perdana yang baru ia jalani. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Nikita Mirzani Didakwa Dengan Tiga Pasal Alternatif

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Berdasarkan pantauan tim IntipSeleb di lapangan, ada tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama Niki Mirzani. Masing-masing dari mereka membacakan satu lapis pasal alternatif yang didakwakan kepada ibu dari Lolly itu.

Pertama, Nikita didakwa perbuatan Nikita diancam pidana dalam Pasal 36 Jo. Pasal 27 ayat (3) Jo.Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Topik Terkait