IntipSeleb Lokal – Nikita Mirzani akan menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik di Pengadilan Negeri Serang. Pada sidang perdananya ini, artis yang akrab disapa Nyai itu tidak akan dihadirkan secara langsung.
Persidangan akan digelar secara online dan hanya kuasa hukum Nikita Mirzani yang akan hadir dalam persidangan. Seperti apa tanggapan kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid terkait hal ini? Berikut artikelnya.
Minta Sidang Digelar Secara Offline
Sidang perdana Nikita Mirzani dijadwalkan berlangsung Senin, 14 November 2022, sekitar pukul 09.00 WIB dan berlangsung secara online. Pada sidang tersebut akan diputuskan kelanjutannya akan online ataukah offline.
Untuk itu, Fahmi Bachmid akan meminta pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang agar Nikita Mirzani dihadirkan secara langsung atau sidang digelar secara offline.
"Iya harus offline," ujar Fahmi Bachmid dilansir IntipSeleb dari VIVA, Senin, 14 November 2022.
Sidang Perdana Online
Humas PN Serang, Uli Purnama menyampaikan jika memang nantinya keputusan sidang digelar secara online atau offline diambil saat sidang perdana. Hakim akan mendengarkan masukan dari terdakwa Nikita Mirzani, penguasa hukum hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Serang.
"Sementara ini sidang selalu online dulu, nanti lihat perkembangan sidang pertama, apakah ada permintaan dari terdakwa, penasehat hukumnya, apakah ada permintaan jaksa penuntut umumnya. Nanti situasinya kita lihat," ujar Uli.
Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Serang sudah memperpanjang masa penahanan dari Nikita Mirzani selama 30 hari atau satu bulan. Di mulai sejak Senin, 7 November hingga Selasa, 6 Desember 2022.
"Jadi hakim sudah mengeluarkan (perpanjangan) penahanan kembali di rutan, sejak tanggal 7 November sampai 6 Desember, 30 hari, sesuai kewenangan," ujarnya.
Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra yang diduga merupakan kekasih dari Nindy Ayunda. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (nes)