IntipSeleb Lokal – Artis wanita Tanah Air, Nikita Mirzani kini tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB, Serang, Banten. Hal ini merupakan buntut dari kasus yang dilaporkan oleh pria bernama Dito Mahendra beberapa waktu silam.
Tak lama lagi, Nikita Mirzani bakal menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana
Nikita Mirzani bakal segera menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik. Berdasarkan data yang tertera di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang, sidang tersebut akan digelar hari ini, Senin, 14 November 2022. Perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg.
Saat ditemui beberapa waktu lalu oleh tim IntipSeleb, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa kliennya siap menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik. Malahan, Nikita ingin segera kasusnya disidangkan.
"Kalau Niki sangat siap. Malah dari kemarin minta segera disidangkan," ujar Fahmi Bachmid saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 11 November 2022.
Pemicu Kasus Pencemaran Nama Baik
Sebagaimana diketahui, kasus yang menyeret nama Nikita Mirzani ini berawal dari unggahannya di media sosial. Hal ini terjadi pada 15 Mei 2022 silam.
Nikita Mirzani diduga mengunggah sebuah foto Dito Mahendra di media sosialnya. Hal ini membuat Dito merasa dirugikan secara materil sekitar Rp17 juta hingga melaporkan Nikita ke pihak berwajib.
"Bahwa Terdakwa NIKITA MIRZANI BINTI (Alm.) MAWARDI, pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 15.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2022, atau setidak-tidaknya di suatu waktu di bulan Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2022, bertempat di rumah Terdakwa," tulis dakwaan dalam SIPP PN Serang dilansir IntipSeleb pada Senin, 14 November 2022.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, yang dilakukan Terdakwa," lanjut dakwaan tersebut.
Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau penistaan dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP. (hij)