Di Indonesia, polisi berhasil dengan cepat menangkap wanita yang bernama Dea karena telah menyebar video syur di aplikasi OnlyFans. Tak butuh berhari-hari, Dea langsung dibawa ke kantor polisi,namun Dea tidak ditahan, tapi harus wajib lapor.
Dea ditahan karena melanggar Undang-Undang Pornografi.
Baca Juga :
Kebaya Merah
Foto : VIVA/ Nur Faishal
Bagi pecinta situs-situs atau akun pemersatu bangsa, mungkin sudah tak asing dengan si Kebaya Merah. Baru-baru ini, wanita Kebaya Merah itu viral karena membagikan video syurnya di media sosial.
Tak lama setelah viral, polisi langsung menetapkan si Kebaya Merah dan pasangan prianya menjadi tersangka. Saat ini, keduanya telah diamankan dan menjadi tahanan polisi.