img_title
Foto : Instagram

IntipSeleb LokalNikita Mirzani akan menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang pada 14 November 2022. Pada sidang perdana nanti rencananya akan berlangsung secara online.

Nikita Mirzani sendiri saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Klas IIB Serang. Lalu apa alasan sidang digelar secara online? Yuk cek penjelasannya berikut ini.

Sidang Online

Instagram/ @nikitamirzanimawardi_172
Foto : Instagram/ @nikitamirzanimawardi_172

Sidang perdana Nikita Mirzani dijadwalkan berlangsung Senin, 14 November 2022, sekitar pukul 09.00 WIB dan berlangsung secara online. Pada sidang tersebut akan diputuskan kelanjutannya akan online ataukah offline.

Keputusan diambil setelah hakim mendengarkan masukan dari terdakwa Nikita Mirzani, penguasa hukum hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Serang.

"Sementara ini sidang selalu online dulu, nanti lihat perkembangan sidang pertama, apakah ada permintaan dari terdakwa, penasehat hukumnya, apakah ada permintaan jaksa penuntut umumnya. Nanti situasinya kita lihat," Humas PN Serang, Uli Purnama, Rabu 9 November 2022.

Penangguhan Penahanan Diperpanjang

Instagram/kriznafahrezi
Foto : Instagram/kriznafahrezi

Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Serang sudah memperpanjang masa penahanan dari Nikita Mirzani selama 30 hari atau satu bulan. Di mulai sejak Senin, 7 November hingga Selasa, 6 Desember 2022.

"Jadi hakim sudah mengeluarkan (perpanjangan) penahanan kembali di rutan, sejak tanggal 7 November sampai 6 Desember, 30 hari, sesuai kewenangan," ujarnya.

Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra yang diduga merupakan kekasih dari Nindy Ayunda. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Topik Terkait