img_title
Foto : Instagram/@nikitamirzanimawardi_17

IntipSeleb Lokal Nikita Mirzani kini masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB, Serang, Banten. Ini merupakan buntut laporan Dito Mahendra beberapa waktu lalu.

Belakangan, terkuak jumlah kerugian yang dialami oleh Dito. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Pemicu Dito Polisikan Nikita Mirzani

nikitamirzanimawardi_172/instagram
Foto : nikitamirzanimawardi_172/instagram

Nikita Mirzani bakal menjalani sidang perdana pada Senin, 14 November 2022 mendatang. Berdasarkan dakwaan yang telah diunggah oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Serang di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), diketahui pemicu awal Nikita dipolisikan.

Dalam dakwaan itu, Nikita Mirzani mengunggah konten yang diduga membuat Dito Mahendra tidak terima. Melalui akun media sosialnya, Nikita diduga mendistribusikan foto Mahendra Dito, yang sebelumnya telah diedit.

"Namanya DITO MAHENDRA, oh ini yang lagi viral di berita online menganiaya security, Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak juga menipu dan PHP juga pada para senior," tulis dakwaan dilansir IntipSeleb dari lamar resmi PN Serang pada Selasa, 8 November 2022.

Tak berselang lama, Nikita membuat konten lagi pada Minggu, 15 Mei, pukul 15.44 WIB.

"Ini dua muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan supir bebegig sawah, yang dilakukan di rumah ibu kandangnya bebegig, kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini," lanjut bacaan dakwaan itu.

Kerugian Dito Mahendra

Instagram/ @nikitamirzanimawardi_172
Foto : Instagram/ @nikitamirzanimawardi_172

Unggahan Nikita Mirzani bukan hanya membuat Dito Mahendra merasa tersinggung, namun juga membuat dirinya rugi secara materiil. Berdasarkan keterangan dakwaan, Dito mengalami kerugian sekitar Ro17,5 juta.

Awalnya, Dito Mahendra hendak menjual sepatu mewah miliknya senilai Rp17,5 juta kepada wanita bernama Melisa. Kemudian, Melisa menyerahkan uang muka sebesar Rp5 juta.

Kemudian, Melisa melihat unggahan Nikita yang membuatnya mengurungkan niat untuk membeli tas Dito Mahendra. Melisa meminta uang mukanya kembali.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka saksi Mahendra Dito mengalami kerugian materiil sebesar Rp 17,5 juta," kata dakwaan itu.

Atas hal ini, Nikita didakwa, pertama, Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2); kedua, Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE; dan ketiga, Pasal 311 KUHP.

Topik Terkait