img_title
Foto : VIVA/ Nur Faishal

IntipSeleb Lokal – Pihak kepolisian dari Polda Jawa Timur telah menetapkan dua pemeran dalam video porno wanita kebaya merah sebagai tersangka. Dari pemeriksaan keduanya ditemukan barang bukti berupa sebuah laptop hitam.

Diketahui dari laptop tersebut ada puluhan video porno lain yang sudah mereka buat. Seperti apa pengungkapan kasus ini? Berikut artikelnya.

Punya 92 Video Porno

Twitter/rskysuf1
Foto : Twitter/rskysuf1

Pihak kepolisian Polda Jawa Timur menetapkan laki-laki berinisial ACS dan perempuan berinisial AH sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Dilansir dari VIVA, keduanya dihadirkan secara langsung saat perilisan kasus video porno Wanita Kebaya Merah di Markas Polda Jatim di Surabaya, Selasa, 8 November 2022.

Kedua pemeran itu tampak menggunakan baju tahanan warna oranye. ACS dan AH terlihat kerap menundukkan kepala ketika digiring polisi dari Rumah Tahanan Polda Jatim ke tempat perilisan berlangsung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman mengatakan, selain mengamankan ACS dan AH, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa laptop yang berisikan video porno keduanya.

"Bukti di dalam sebuah laptop warna hitam didapatkan 92 video porno. Video tersebut hasil produksi mereka berdua selama kurang lebih satu tahun," kata Farman.

Video Porno Viral

Twitter/ClaraYukii
Foto : Twitter/ClaraYukii

Diberitakan sebelumnya, video mesum pasangan bertopeng yang viral di media sosial. Pemeran wanita dalam video itu memakai baju kebaya warna merah, kamben batik warna cokelat, dan selendang warna oranye kecokelatan.

Sementara pemeran laki-lakinya memakai handuk dan juga bertopeng sehingga tidak terlihat dengan jelas wajah aslinya. Keduanya membuat video syur itu di sebuah hotel berinisial TSL di Gubeng, Surabaya. Diduga kuat direkam di lantai 17 hotel yang dicek, tepatnya di kamar 1710.

Pihak hotel juga menegaskan bahwa wanita yang berperan sebagai Wanita Kebaya Merah di dalam video bukanlah pegawai hotel tersebut. Sebab, seragam pegawai terapis di hotel tersebut tidak ada yang seperti busana yang dipakai oleh pemeran wanita di video yang beredar.

Pemeran laki-laki itu berinisial ACS asal Surabaya, Jawa Timur dan pemeran wanita kebaya merah itu berinisial AH asal Malang, Jawa Timur. Keduanya kini sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur. Keduanya diancam dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016 pasal 27 Ayat 1.

Topik Terkait