IntipSeleb Lokal – Artis Tanah Air, Roro Fitria kembali dijadwalkan menjalani persidangan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa, 8 November 2022. Namun, ia terlihat tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh dua kuasa hukumnya, Asgar Sjarfi dan Andhika.
Saat di persidangan, saksi dari pihak suami Roro, Andre Irawan alias Andri Irwan, menjelaskan bahwa Roro yang menggajinya selama ini. Padahal, ia kerja di bengkel milik Andre. Seperti apa? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Agenda Sidang Cerai
Tim kuasa hukum Roro Fitria, Andhika menjelaskan bahwa sidang cerai kali ini beragendakan pemaparan saksi dari pihak suami Roro, Andre Irawan. Ada dua saksi yang dihadirkan, yakni adik kandung dan pegawai bengkel Andre.
"Hari ini tentang kesaksian, dia menghadirkan dua orang saksi. Satu, adik kandung sendiri yang kedua karyawan bengkel," ungkap Andhika kepada awak media di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa, 8 November 2022.
Namun, pihak Roro merasa aneh dengan saksi adik Andre. Sebab, banyak hal yang tidak diketahui oleh adik Andre.
"Ini aneh sekali, dia hadirkan saksi yang adik kandungnya sendiri tidak tahu apa-apa," ucap Andhika.
"Dihadirkan adiknya, (dia) tidak tahu apa-apa, tahunya sudah pisah ranjang doang. Ditanya, 'Apa sebabnya?', (katanya) tidak tahu, tidak tahu juga," sambungnya.
Saksi Karyawan Bengkel Andre Irawan
Hadir sebagai saksi dari pihak Andre, alih-alih menguatkan pihak Andre, saksi dari pegawai bengkelnya malah dianggap menguntungkan Roro Fitria. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Roro, Andhika.
"Lucunya lagi dengan saksi yang kedua, yang (karyawan) di bengkel, justru menguntungkan pihak bu Roro," terang Andhika.
Pasalnya, terungkap fakta bahwa, selama ini, bukan Andre yang menggaji para karyawannya di bengkel, melainkan Roro.
"Diterangkan oleh saksi karyawan itu, di bawah sumpah, bahwa yang menggaji tiap minggu dia dan 6 karyawan lainnya adalah Bu Roro," pungkas Andhika.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Roro Fitria telah menggugat cerai suaminya Andri Irwan alias Andre Irawan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada September 2022 lalu. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 3468/Pdt. G/2022/PAJS. (hij)