img_title
Foto : Instagram/nikitamirzanimawardi_17

IntipSeleb LokalNikita Mirzani sedang menjalani masa penahanan atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ia ditahan di Rutan Klas IIB Serang hingga 13 November 2022 mendatang.

Untuk itu, masa penahanan Nikita pun akan segera habis. Lalu, bagaimana kelanjutannya? Apakah Nikita Mirzani akan keluar dari rutan? Berikut penjelasannya.

Sudah Dilimpahkan

Instagram/ @nikitamirzanimawardi_172
Foto : Instagram/ @nikitamirzanimawardi_172

Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar menyampaikan jika berkas dakwaan dari Nikita Mirzani sudah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Pelimpahan itu dilakukan oleh Jaksa penuntut umum (JPU), Budi Atmoko pada Senin siang, 7 November 2022, sekitar pukul 12.00 WIB.

"Sudah (dilimpahkan) tadi jam 12.00 WIB telah dilimpahkan, oleh jaksa penuntut umumnya Budi Atmoko," ujar Rezkinil Jusar dilansir IntipSeleb dari VIVA, Senin 7 November 2022.

Saat ini, pihak Kejaksaan Negeri sedang menunggu jadwal persidangan yang akan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Serang. Dikabarkan, ada lima orang jaksa yang akan mengikuti persidangan.

"Penuntut umum menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang," ujarnya.

Putusan Masa Penahanan

nikitamirzanimawardi_172/instagram
Foto : nikitamirzanimawardi_172/instagram

Terkait masa penahanan yang akan habis pada Minggu, 13 November 2022. Hal itu merupakan wewenang dari Pengadilan Negeri Serang.

"Ketika sudah dilimpahkan, habislah kewenangan JPU, semua beralih ke majelis hakim, termasuk apakah nanti penahanan diperpanjang atau tidak," ujarnya.

Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra yang diduga merupakan kekasih dari Nindy Ayunda. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nikita Mirzani memang sudah beberapa kali dipanggil hingga ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun sempat mendatangi Mapolresta Serang Kota dan diperiksa bersama kuasa hukumnya.

Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Topik Terkait