img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

IntipSeleb Lokal – Kuasa hukum artis, Nindy Ayunda, Yafet Rissy kembali menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, 2 November 2022 lalu. Saat dimintai keterangan, Yafet mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti tambahan atas kasus kliennya itu.

Lebih lanjut, Yafet juga meminta agar kliennya segera diberikan kepastian hukum. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Pihak Nindy Ayunda Serahkan Tiga Bukti Tambahan

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Kuasa hukum Nindy Ayunda, Yafet Rissy menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan tiga jenis bukti tambahan terkait dengan kasus dugaan penyekapan. Ketiganya antara lain video, tangkapan layar percakapan singkat (chatting), dan foto.

"Video dan chatt dan informasi foto untuk membantah dalil yang disampaikan oleh pihak pelapor," ungkap Yafet Rissy kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, 2 November 2022.

"Ya, ada beberapa yang kita sampaikan nanti itu banyak juga chattingan, WhatsApp, foto, gambar yang menunjukkan atau ingin membantah apa yang dituduhkan pihak terlapor," jelasnya.

Yafet menjelaskan bahwa pesan singkat yang dimaksud merupakan pesan singkat antara para pihak yang terkait. Namun, ia tak berani menjelaskan siapa orang yang dimaksudnya.

"Ya ada, tentu chatting dari HP ke HP tentu. Tentu saya tidak perlu menyebutkan karena itu masuk pada materi penyidikan, tetapi tentu chatting antara para pihak yang berkepentingan dalam perkara ini," jelasnya.

Nindy Ayunda Minta Kepastian Hukum

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Yafet Rissy mengatakan bahwa bukan hanya pihak pelapor, Rini Diana, yang meminta kepastian hukum dalam kasus dugaan penyekapan. Lebih lanjut, Nindy sendiri, sebagai terlapor, juga minta kepada pihak kepolisian agar segera diberikan kepastian hukum.

"Sebagaimana yang juga diharapkan oleh pihak pelapor agar kasus ini segera diberi kepastian hukum, maka kami juga sebagai pihak terlapor juga berharap jika tidak terdapat data informasi bukti yang cukup untuk menindaklanjuti kasus ini, maka kita mohon kepastian hukum," ucapnya.

"Sehingga klien kami tidak mengalami trial by press atau trial by public opinion yang tentu kita tahu bahwa situasi seperti itu adalah sesuatu yang sangat tidak baik dan cenderung untuk mendegradasi martabat dari klien kami," ujarnya. (jra)

Topik Terkait