IntipSeleb Lokal – Pihak Nindy Ayunda kembali menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan. Hanya diwakilkan, Yafet Rissy, sebagai kuasa hukum Nindy, mengaku sudah memberikan barang bukti tambahan terkait kasus yang menyeret nama kliennya itu.
Lebih lanjut, Yafet mengatakan bahwa Nindy masih berstatus saksi. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Status Nindy Ayunda Masih Saksi
Kuasa hukum Nindy Ayunda, Yafet Rissy mengatakan bahwa pihaknya masih terus mengikuti perkembangan kasus yang menyeret kliennya itu. Sejak 15 Februari 2022 lalu, pihaknya selalu mengawal perkembangan kasus dugaan penyekapan yang dilaporkan oleh Rini Diana itu.
"Sore ini tujuannya untuk memastikan dan mengikuti perkembangan pendalaman penyidik terhadap laporan yang disampaikan atas klien kami mbak Nindy dan mas Dito," ungkap Yafet Rissy kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 2 November 2022.
"Kasus ini sudah dilaporkan sejak 15 Februari 2021, berjalan penyelidikan dan penyidikan hingga saat ini," sambungnya.
Bukan hanya itu, Yafet juga menegaskan bahwa status kliennya, Nindy, hingga kini masih sebagai saksi. Ia menegaskan kliennya belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Satu hal yang bisa kami pastikan bahwa penyidik melakukan pendalaman sekian waktu, hingga saat ini status klien kami mbak Nindy maupun mas Dito masih sebagai saksi," ucap Yafet.
Pihak Nindy Ayunda Serahkan Bukti Tambahan
Datang untuk keperluan kliennya, Yafet mengaku bertujuan untuk menyerahkan barang bukti tambahan kepada pihak penyidik. Hal ini bertujuan untuk menyanggah tudingan yang dialamatkan kepada kliennya itu.
"Tentu kami telah menyerahkan bukti informasi data dan menyanggah dan tadi menyerahkan lagi data tambahan untuk menyanggah tuduhan yang disampaikan pelapor," ungkap Yafet Rissy.
Sebagaimana informasi, Rini Diana, istri dari Sulaiman, membuat laporan untuk Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021 lalu. Rini menduga sang suami telah menjadi korban penyekapan yang dituding kan kepada Nindy. Laporan Rini itu telah teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. (bbi)