img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

"Kalau ada kuasa hukum kan pertanda tidak ada iktikad baik," sambungnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Jessica Iskandar sempat melaporkan CSB ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Terkait hal itu, CSB malah menggugat Jessica Iskandar serta Vincent Verhaag ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus perbuatan melawan hukum pada Rabu, 14 September 2022.

Hari ini, Rabu, 2 November 2022, Jessica Iskandar seharusnya menjalani sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, sidang ditunda hingga pekan depan karena pihak Jessica enggan bermediasi lantaran CSB tidak hadir. (jra)

Topik Terkait