IntipSeleb Lokal – Artis Jessica Iskandar kembali menjalani sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum. Gugatan ini dilayangkan oleh Christopher Steffanus Budianto (CSB) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, pihak majelis hukum kembali menunda sidang mediasi sebagaimana sidang sebelumnya. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Sidang Mediasi Kembali Ditunda
Kuasa hukum Jessica Iskandar, Roland E. Potu menjelaskan bahwa kliennya hari ini kembali menghadiri sidang. Namun, sidang beragendakan mediasi itu kembali ditunda.
"Hari ini adalah agenda mediasi. Karena klien kami pak Vincent dan Bu Jessica hadir secara langsung tetapi CSB tidak hadir dalam mediasi dan diwakili oleh kuasa hukumnya," ungkap Roland E. Potu kepada awak media usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 2 November 2022.
"Kita tetap menghormati sebagaimana memang dalam peraturan Mahkamah Agung sebelum masuk dalam sidang Perkara adalah mediasi di awal," sambungnya.
Dari pihak Jessica, mereka ingin agar CBS hadir secara langsung, tanpa diwakili kuasa hukumnya, dalam agenda mediasi. Namun, hari ini CBS tak nampak di persidangan dan hanya diwakili kuasa hukum.
"Tadi sudah ditanyakan sama mediator. Cuma itu jadi materi, kita tidak bisa sampaikan," jelasnya.
"Saya enggak tahu kalau itu. Makanya, saya menyampaikan apa yang dimau pak Vincent dan Jedar," imbuhnya.
Jessica Iskandar Tunggu Penawaran Mediasi
Pihak Jessica Iskandar kini masih menunggu penawaran mediasi. Namun, mereka masih bersikukuh untuk bertemu CSB secara langsung terlebih dahulu, baru mereka mau bermediasi.
"Kita akan tetap menunggu bagaimana penawaran mediasinya, karena tadi ditunda satu minggu untuk mengatur bagaimana listingnya," terangnya.
"Kalau Vincent dan Jedar hadir bertemu dulu. Kalo mau mediasi bertemu dulu secara langsung, jadi tidak ada perantara siapa pun dan saya tidak bisa melampaui batas kewenangan itu," lanjutnya.
Sidang mediasi akan kembali dilaksanakan minggu depan. Masing-masing pihak, baik Jessica maupun CSB, diminta untuk membuat daftar penawaran masing-masing untuk mencapai mufakat.
"(Sidang) tunda satu minggu untuk memberikan listing dari pihak sana dan pihak kami," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Jessica Iskandar sempat melaporkan CSB ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Terkait hal itu, CSB malah menggugat Jessica Iskandar serta Vincent Verhaag ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus perbuatan melawan hukum pada Rabu, 14 September 2022. (jra)