"Kita akan tetap menunggu bagaimana penawaran mediasinya, karena tadi ditunda satu minggu untuk mengatur bagaimana listingnya," terangnya.
"Kalau Vincent dan Jedar hadir bertemu dulu. Kalo mau mediasi bertemu dulu secara langsung, jadi tidak ada perantara siapa pun dan saya tidak bisa melampaui batas kewenangan itu," lanjutnya.
Sidang mediasi akan kembali dilaksanakan minggu depan. Masing-masing pihak, baik Jessica maupun CSB, diminta untuk membuat daftar penawaran masing-masing untuk mencapai mufakat.
"(Sidang) tunda satu minggu untuk memberikan listing dari pihak sana dan pihak kami," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Jessica Iskandar sempat melaporkan CSB ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Terkait hal itu, CSB malah menggugat Jessica Iskandar serta Vincent Verhaag ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus perbuatan melawan hukum pada Rabu, 14 September 2022. (jra)