"Saya tidak mau komentar soal apakah Nikita melakukan itu, saya tidak komentar soal substansi, karena kita kan hanya melihat formal pasal yang dituduhkan, ternyata yang dituduhkan itu ada 2, 27 ayat 3 dan pasal 36," ujar keterangan Hotman Paris soal kasus Nikita Mirzani.
Baca Juga :