img_title
Foto : Viva.co.id

IntipSeleb LokalNikita Mirzani sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Dirinya akan segera disidang, dengan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menuntutnya.

Sang pengacara sebut kliennya mengahadapi sedang santai. Berikut artikel lengkapnya.

Jadwal Sidang

Instagram/fh9bachmid_
Foto : Instagram/fh9bachmid_

Nikita Mirzani masih menjadi tahanan Kejari Serang. Hal itu dilakukan untuk menunggu jadwal sidang.

Fahmi Bachmid menduga sidang kliennya akan digelar November 2022. Malah ia dan Nikita Mirzani hadapi sidang dengan santai.

"Mungkin November, sidang pertama November, kita ikutin aja prosesnya, dibikin santai saja," kata Fahmi Bachmid, di kawasan Serang, Banten, Senin 31 Oktober 2022.

Tak Gentar

Instagram/nikitamirzanimawardi_172
Foto : Instagram/nikitamirzanimawardi_172

Sebelum diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menyiapkan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntutnya. Berkas dakwaan pun sedang disiapkan untuk dibacakan saat sidang nanti.

Walau begitu, Nikita Mirzani tidak pernah takut dengan keadaan tersebut. Hal itu diungkapkan Fitri Salhuteru, sahabat Nikita Mirzani, di Serang, Banten, Senin 31 Oktober 2022.

"Nggak apa-apa, mau 5 mau berapa juga nggak apa-apa. Waktu Nikita diantar ke LP aja melebihi kasus-kasus besar, sampai 40 orang. Luar biasa untuk seorang Nikita Mirzani," ujar Fitri Salhuteru.

Lebih lanjut, Fitri Salhuteru akan terus mendampingi sahabatnya hingga mendapat keadilan. "Pokoknya, Nikita Mirzani, saya akan selalu membela kamu dan kamu selalu memiliki bahu saya untuk bersandar. Jangan takut kalau kamu benar," jelas Fitri Salhuteru.

Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra yang diduga merupakan kekasih dari Nindy Ayunda. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nikita Mirzani memang sudah beberapa kali dipanggil hingga ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun sempat mendatangi Mapolresta Serang Kota dan diperiksa bersama kuasa hukumnya.

Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Topik Terkait