IntipSeleb Lokal – Saksi Susi yang merupakan asisten rumah tangga dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawati ternyata tak bisa diandalkan. Dia justru mengarah pada pemberatan hukuman untuk Bharada Eliezer dengan banyak memberikan kesaksian palsu.
Bahkan saat ditanya dalam sidang tadi siang, Susi justru diawali dengan menangis ketika ditanya oleh Majelis Hakim. Dia pun diketahui sudah melakukan dua kali perubahan statemen kesaksian tentang pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Sikapnya membuat kesal pengacara Bharada E. Baca artikelnya di bawah ini.
Diduga Kesaksian Palsu
Susi ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang merupakan salah satu saksi dari 12 saksi yang dipanggil hari ini dalam sidang Bharada E, merupakan salah satu asisten rumah tangga (ART) dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawati. Dia dihadapkan di depan majelis hakim oleh Jaksa Penuntut Umum.
Namun sangat disayangkan apa yang disampaikan Susi selalu berbelit-belit dan diduga menyampaikan kesaksian palsu. Hingga akhirnya Susi pun membuat kesal hakim dan pengacara Bharada Eliezer, yakni Ronny Talapessy.
Susi, menurut Bharada E banyak melakukan kesaksian palsu atas apa yang diketahuinya. Seperti fakta dirinya melihat senjata laras panjang di kendaraan saat dari Jakarta ke Magelang. Menurut Bharada E senjata itu sangat besar hingga sangat tidak mungkin tak terlihat.
Tak hanya itu kesaksian lain yang dianggap palsu adalah soal Susi mengatakan Ferdi Sambo yang selalu berada di rumah Saguling, sementara menurut Bharada E tersangka FS lebih sering di Bangka. Selain itu ada juga kesaksian lain soal kamar Brigadir J di Saguling disebutnya tidak ada. Padahal menurut Bharada E ada bersama dengan ajudan lainnya.
Ronny Kesal
Mendengar banyak kesaksian palsu yang diungkapkan oleh Susi, penasihat hukum Bharada Eliezer pun geram. Dia bahkan sampai meminta majlis hakim untuk mempertimbangkan hukuman kepada Susi dengan kurungan 7 tahun penjara.
Hal isi sesuai dengan kesaksian-kesaksian susi terhadap persidangan hari ini dan sebelum-sebelumnya yang selalu berbelit. Hingga akhirnya membuat kesal majelis hakim dan jaksa.
Ronny Talapessy pun meminta hakim untuk mempertimbangkan hukuman untuk Susi sesuai dengan pelanggaran atas perbuatan melanggar hukum Susi, yang melanggar Pasal 3 KUHP, dan dikenakan pasal 174 tentang kesaksian palsu dengan ancaman tertera dalam pasa 242 KUHP selama 7 tahun penjara
"Sesuai pasal 3 KUHP kami memohon agar saksi dikenakan pasal 174 tentang kesaksian palsu dengan ancaman. 242 KUHP selama 7 tahun penjara," ujar Ronny Talapessy, seperti dilansir dari Instagram @insta_julid, pada Senin 31 Oktober 2022.
Majelis Hakim pun akan mempertimbangkan permohonan Ronny Talapessy sebagai penasihat hukum Bharada Elizer. "Nanti kami pertimbangkan," ujar majelis Hakim. (bbi)