"Sesuai pasal 3 KUHP kami memohon agar saksi dikenakan pasal 174 tentang kesaksian palsu dengan ancaman. 242 KUHP selama 7 tahun penjara," ujar Ronny Talapessy, seperti dilansir dari Instagram @insta_julid, pada Senin 31 Oktober 2022.
Majelis Hakim pun akan mempertimbangkan permohonan Ronny Talapessy sebagai penasihat hukum Bharada Elizer. "Nanti kami pertimbangkan," ujar majelis Hakim. (bbi)
Baca Juga :