Hasil putusan belum final dan akan kembali dimusyawarahkan. Bukan tanpa alasan, majelis hakim menuturkan bahwa pihak majelis hakim sedang banyak pekerjaan.
"Jadi, kami sampaikan pada saat ini bahwa untuk putusan belum bisa dibacakan," ucap Rahman Rajaguguk di PN Tangerang pada Jumat, 28 Oktober 2022.
Baca Juga :
"Karena banyaknya pekerjaan di sini dan juga belum final musyawarah majelis hakim," sambungnya.
Sidang Indra Kenz ditunda dan akan kembali digelar pada 14 November 2022.
"Sampai tanggal 14 November," jelas majelis hakim.
Dihadiri Oleh Sejumlah Korban
Foto : IntipSeleb/Yudi