img_title
Foto : Instagram/ @indrakenz

IntipSeleb Lokal Indra Kenz dijadwalkan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang hari Jumat, 28 Oktober 2022. Berdasarkan kabar yang diterima, sejumlah 144 orang bakal menggelar aksi di PN Tangerang.

Semua orang tersebut diduga merupakan para korban dari Indra Kenz. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Indra Kenz Bakal Jalani Sidang Putusan Hari Ini

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong binary option, direncanakan bakal kembali jalani sidang hari ini, Jumat, 28 Oktober 2022. Adapun agenda sidang kali ini adalah sidang putusan.

Berdasarkan informasi yang bersumber dari lamar resmi Pengadilan Negeri Tangerang, yakni pn-tangerang.go.id, pria bernama asli Indra Kesuma itu telah dijadwalkan sidang di ruang sidang tujuh.

144 Korban Indra Kenz Bakal Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Tangerang Hari Ini

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Dilansir dari laman tvonenews.com, bakal ada sejumlah korban Indra Kenz yang bakal menyambangi PN Tangerang hari Jumat, 28 Oktober 2022, ini. 144 orang tersebut berencana menggelar aksi di pelataran PN Tangerang hari ini.

"Besok (hari ini) Jumat semua korban dari Indra Kenz, ada 144 orang akan merapat di Pengadilan Negeri Tangerang," berdasarkan keterangan yang didapatkan dari tvonenews.com dari pesan singkat dilansir IntipSeleb pada Jumat, 28 Oktober 2022.

"Korban akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap Hakim menyetujui tuntutan JPU tersebut dan jangan ada permainan uang dalam kasus ini, sehingga kasus ini bisa transparan dan terbuka hingga bisa dilihat langsung oleh publik," sambungnya.

Ternyata, bukan tanpa alasan 144 korban itu bakal menggelar aksi di PN Tangerang. Pasalnya, mereka merasa bahwa Indra Kenz telah menyodorkan data palsu.

"Besok (hari ini) ada aksi besar-besaran di Pengadilan Negeri Tangerang, karena Indra Kenz telah menipu Hakim, yang mana Indra Kenz beserta kuasa hukumnya menunjukan data palsu atau akun binpartner Palsu," jelasnya.

Atas hal ini, sejumlah korban tersebut menyampaikan tuntutan supaya Indra Kenz diberikan hukuman yang lebih berat, setidaknya 20 tahun kurungan penjara. (hij)

Topik Terkait