IntipSeleb Gosip – Artis sekaligus pembawa acara Tanah Air, Nikita Mirzani meminta agar penahanan dirinya ditangguhkan. Hal ini disampaikan langsung oleh sang kuasa hukum, Fahmi Bachmid kepada awak media.
Ternyata, bukan tanpa alasan hal ini ia ajukan. Penasaran apa alasan Nikita? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Alasan Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan
Belum lama ini, Nikita Mirzani meminta agar penahanan dirinya ditangguhkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang. Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid.
Diketahui pula, surat permohonan tersebut dilayangkan ke Kejari Serang pada hari Rabu, 27 Oktober 2022 siang.
Ada beberapa alasan yang diajukan Nikita dalam hal penangguhan penahanan. Pertama, ia berdalih bahwa dirinya memiliki anak yang mesti diurus.
Lalu, kedua ia beralasan bahwa dirinya tak mungkin menghilangkan barang bukti. Hal ini karena barang bukti sudah dikantongi semua oleh pihak jaksa terkait.
"(Alasan penangguhan penahanan) salah satunya (memiliki) anak. Yang kedua bahwa barang bukti sudah diserahkan semua ke jaksa," ungkap kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid kepada awak media di Rutan Kelas II B Serang pada Kamis, 27 Oktober 2022 dilansir IntipSeleb dari Viva.
Fahmi berkata bahwa tak ada alasan untuk khawatir suatu saat Nikita Mirzani bakal melarikan diri. Hal ini karena Fahmi berani menjaminkan diri demi Nikita.
Ia yakin wanita tersebut tak akan lari ke mana pun. Lebih lanjut, Nikita pun disebut akan kooperatif jika suatu saat dimintai keterangan dan kehadiran di persidangan.
Menurut Fahmi, ajuan penangguhan penahanan ini tak berarti pihak Nikita mengakui kesalahannya.
"Yang paling terpenting dia adalah seorang ibu dengan tiga orang anak dan dia tulang punggung dari keluarga, dia enggak mungkin kemana-mana," ujar Fahmi.
Keputusan Jaksa Penuntut Umum
Meski telah berusaha untuk mengajukan permohonan penahanan, namun pihak Nikita mengaku menyerahkan keputusan akhir kepada pihak terkait. Jika pun dikabulkan, Fahmi belum tahu kapan kliennya itu bisa keluar dari tahanan.
"Itu menjadi kewenangan mutlak daripada jaksa penuntut umum. Jawabannya segera, bisa besok, bisa hari ini, bisa lusa. Kebijakannya di tangan jaksa," pungkasnya. (rth)