img_title
Foto : Instagram

IntipSeleb Lokal – Anggota keluarga dari Nikita Mirzani belum ada yang datang untuk menjenguknya sejak beberapa hari ditahan. Hal itu juga karena prosedur untuk menjenguk cukup panjang.

Seperti apa langkah yang harus dilalui oleh pihak keluarga Nikita Mirzani untuk bisa menjenguk? Berikut artikelnya.

Permohonan Kepada Jaksa

Instagram/ @nikitamirzanimawardi_172
Foto : Instagram/ @nikitamirzanimawardi_172

Nikita Mirzani telah secara resmi menjalani masa tahanan di Rutan Klas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022 lalu. Sejak saat itu sang manajer sempat beberapa kali datang namun tidak bisa menemui sang artis.

Sebab, pengacara ataupun keluarga yang mau bertemu dengan Nikita Mirzani memang harus mendapatkan izin dari Kejari Serang. Surat yang dikeluarkan oleh Kejari Serang yang bisa membuat keluarga bertemu dengan Nikita Mirzani.

"Izin untuk mengunjungi tahanan titipan kejaksaan harus diajukan permohonan untuk itu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) nya," ujar Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar dikutip IntipSeleb dari VIVA.

Pengajuan Tertulis

YouTube/Crazy Nikmir REAL
Foto : YouTube/Crazy Nikmir REAL

Untuk bisa menjenguk, keluarga atau pengacara harus terlebih dahulu mengajukan permohonan tertulis. Kemudian nantinya akan mendapat surat balasan.

Surat balasan itu nantinya yang akan digunakan untuk bisa menjenguk Nikita Mirzani. Surat itu hanya bisa digunakan satu kali dan setiap kali bertemu, harus mengurus ulang surat tersebut.

"Ajukan secara tertulis. (Berlaku) untuk sekali kunjungan. (Surat balasan) biasanya langsung diberikan, tidak lama," katanya.

Surat balasan yang didapatkan oleh keluarga bisa ditunjukkan langsung ketika mendatangi Kejari Serang. Sehingga keluarga nantinya diperbolehkan untuk bertemu dengan Nikita Mirzani.

"Cukup ditunjukkan ke petugas jaga aja, nanti akan dibantu mereka," ucap Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Dody Naksabani.

Berdasarkan jadwal kunjungan tatap muka di Rutan Kelas IIB Serang, berlaku di hari Senin sampai Kamis, mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB. Kemudian dilanjut pukul 13.00 sampai 14.30 WIB. Sedangkan untuk tahanan wanita, hanya berlaku di hari Kamis setiap pekannya.(prl).

Topik Terkait