img_title
Foto : Instagram

"Izin untuk mengunjungi tahanan titipan kejaksaan harus diajukan permohonan untuk itu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) nya," ujar Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar dikutip IntipSeleb dari VIVA.

Pengajuan Tertulis

YouTube/Crazy Nikmir REAL
Foto : YouTube/Crazy Nikmir REAL

Untuk bisa menjenguk, keluarga atau pengacara harus terlebih dahulu mengajukan permohonan tertulis. Kemudian nantinya akan mendapat surat balasan.

Surat balasan itu nantinya yang akan digunakan untuk bisa menjenguk Nikita Mirzani. Surat itu hanya bisa digunakan satu kali dan setiap kali bertemu, harus mengurus ulang surat tersebut.

"Ajukan secara tertulis. (Berlaku) untuk sekali kunjungan. (Surat balasan) biasanya langsung diberikan, tidak lama," katanya.

Surat balasan yang didapatkan oleh keluarga bisa ditunjukkan langsung ketika mendatangi Kejari Serang. Sehingga keluarga nantinya diperbolehkan untuk bertemu dengan Nikita Mirzani.

Topik Terkait