img_title
Foto : Nikitamirzanimawardi_172/instagram

IntipSeleb LokalLaura Meizani Nasseru Asry atau yang juga akrab disapa Loly baru-baru ini buka suara usai sang ibu Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten.

Pernyataan Loly yang disampaikan saat melakukan siaran langsung tersebut sontak saja langsung ramai mengundang sorotan netizen. Berikut selengkapnya melalui ulasan di bawah ini.

Loly Beberkan Kondisi Nikita Mirzani

tetehtiktok49/tiktok
Foto : tetehtiktok49/tiktok

Nikita Mirzani resmi menjadi tahanan Rutan Kelas IIB Serang, Banten, pada 25 Oktober 2022. Keputusan dari pihak berwenang tersebut sontak saja menghebohkan dunia dunia hiburan Tanah Air.

Menyusul adanya kabar tersebut, putri sulung Nikita Mirzani yakni Loly kedapatan melakukan siaran langsung sambil berjualan. Cuplikan video Loly tersebut dibagikan oleh akun TikTok @tetehtiktok49.

Pada kesempatan itu, Loly tak segan untuk membalas dukungan-dukungan netizen untuknya. Selain itu, ia juga menjawab pertanyaan netizen tentang Nikita Mirzani.

"'Semangat ya Lolly', makasih," tutur Loly.

Lolly menuturkan jika saat ini kondisi Nikita Mirzani baik-baik saja. Gadis berusia 15 tahun tersebut juga meminta publik untuk tidak mengkhawatirkan sang ibu serta berterima kasih kepada orang-orang yang telah memberikan dukungannya.

"'Kak Nikita gimana?', mama aku baik-baik saja semuanya. Tidak usah dikhawatirkan ya, makasih semuanya yang udah support mama aku ya, god bless you," ucap Loly.

Penahanan Nikita Mirzani

Instagram/ @nikitamirzanimawardi_172
Foto : Instagram/ @nikitamirzanimawardi_172

Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten, pada 25 Oktober 2022. Wanita yang kerap dipanggil Nyai itu dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, sosok pria bernama Dito Mahendra yang diduga sebagai kekasih Nindy Ayunda melaporkan Nikita Mirzani dengan tudingan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Saat ini, Nikita Mirzani diketahui sudah mulai menjalani kegiatannya di Rutan Kelas IIB Serang, Banten.(prl).

Topik Terkait