img_title
Foto : Instagram/nikitamirzanimawardi_17

IntipSeleb LokalNikita Mirzani telah menjalani masa penahanan atas kasus dugaan pencemaran nama baik di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Serang, Banten. Meski belum bisa dijenguk tetapi sang manajer Dea Hanifa sudah beberapa kali datang ke Rutan.

Kedatangan Dea untuk membawakan sejumlah pakaian dan skincare kepada Nikita Mirzani. Apa saja titipan yang dibutuhkan olehnya di dalam tahanan? Berikut artikelnya.

Dibawakan Pakaian dan Skincare

Instagram/@nikitamirzanimawardi_172
Foto : Instagram/@nikitamirzanimawardi_172

Nikita Mirzani tampak ingin tetap terlihat cantik dan melakukan perawatan tubuh meski berada di balik jeruji besi. Ia meminta agar sang manajer membawakan sejumlah skincare dan pakaian ganti untuknya. Tak lupa, Dea juga membawakan baju tidur dan alat mandi untuk ibu tiga anak itu.

"Aku bawain dia baju, baju ganti, baju tidur, terus aku bawain juga bandana biar bisa di pake. Terus kayak bawain alat mandi, skincare. Ya barang biasa yang dipake sehari-hari aja sih," kata Dea Hanifa dikutip IntipSeleb dari VIVA.

Pada Rabu, 26 Oktober 2022 Dea kembali datang dengan membawakan sejumlah kebutuhan lain untuk Nikita Mirzani.

"Bawa baju, buku, kacamata, obat. Belum sempet ketemu dan belum bisa ke dalam," ujarnya.

Belum Bisa Dijenguk

Instagram/kriznafahrezi
Foto : Instagram/kriznafahrezi

Kepala Rutan Klas IIB Serang, Dody Naksabani menyampaikan jika Nikita Mirzani belum dijenguk oleh anggota keluarga. Sebab, keluarga bisa menjenguk atas seizin Kejaksaan Negeri Serang.

"Belum ada keluarga yang jenguk, baru tadi malam aja, pengacaranya. Untuk menjenguk izin kejaksaan dulu. (Untuk barang-barang) dititip aja dulu (ke petugas rutan)," ujarnya.

Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra yang diduga merupakan kekasih dari Nindy Ayunda. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nikita Mirzani memang sudah beberapa kali dipanggil hingga ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun sempat mendatangi Mapolresta Serang Kota dan diperiksa bersama kuasa hukumnya.

Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (rgs)

Topik Terkait