IntipSeleb Lokal – Nikita Mirzani sudah bermalam dan tinggal selama satu hari di Rutan Klas IIB Serang, Banten. Pihak Rutan menyampaikan belum ada yang datang menjenguk ibu tiga anak tersebut.
Proses untuk menjenguk Nikita Mirzani sendiri juga tidak mudah. Keluarga harus berkoordinasi terlebih dahulu sebelum mendapatkan izin jenguk. Seperti apa keterangan pihak Rutan? Berikut artikelnya.
Belum Dijenguk Keluarga
Nikita Mirzani ditahan setelah berkas berkara kasus dugaan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah rampung dan diterima Kejaksaan Negeri Serang.
Sebelum ditahan, media sosial sempat dihebohkan dengan video Nikita Mirzani yang mengamuk. Ia dikabarkan menolak untuk ditahan atas kasus tersebut.
Namun, setelah menjalani masa penahanan Nikita Mirzani dikabarkan sudah bisa menyesuaikan diri. Bahkan, ia sudah bisa kembali tertawa selama mengikuti kegiatan disana.
"Sejauh ini baik-baik saja, ketawa-ketawa aja," Kepala Rutan Klas IIB Serang, Dody Naksabani dikutip IntipSeleb dari VIVA, Rabu 26 Oktober 2022.
Meski sudah satu hari ditahan, Nikita Mirzani tampaknya belum dijenguk oleh anggota keluarga. Dody Naksabani menyampaikan jika keluarga bisa menjenguk atas seizin Kejaksaan Negeri Serang.
"Belum ada keluarga yang jenguk, baru tadi malam aja, pengacaranya. Untuk menjenguk izin kejaksaan dulu. (Untuk barang-barang) dititip aja dulu (ke petugas rutan)," ujarnya.
Dalam Kondisi Sehat
Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar juga mengungkapkan jika kondisi Nikita Mirzani sebelum ditahan dalam keadaan sehat. Sehingga tidak ada penyakit yang harus dikhawatirkan saat berada dalam tahanan.
"Alhamdulillah kondisinya sehat dan sudah dikatakan tenaga medis tidak ada yang menghambat untuk penahanan itu," ujar Rezkinil.
Pihak Kejaksaan Negeri Serang menyampaikan jika berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang. Sehingga persidangan Nikita Mirzani bisa segera digelar.
"Setelah kami menahan ini mungkin kami akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan. Apakah akan diperpanjang penahanannya tentu sesuai dengan kebutuhan penanganan perkaranya," katanya.
Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra yang diduga merupakan kekasih dari Nindy Ayunda. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nikita Mirzani memang sudah beberapa kali dipanggil hingga ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun sempat mendatangi Mapolresta Serang Kota dan diperiksa bersama kuasa hukumnya.
Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (rth)