Fakhran Rifqi sudah menaruh saham sebesar Rp 1,7 miliar dan dijanjikan kalau mereka akan membuka 100 outlet. Dia tertarik dengan perjanjian itu karena mereka menggunakan hukum Islam yang disebut syirkah. Fakhran juga diiming-imingi Irwansyah mendapatkan hasil keuntungan selama enam bulan.
"Di PT itu dia menginvestasikan Rp 1,7 miliar. Awalnya dia mengatakan bahwa akan membuka outlet 100. Ternyata beberapa bulan kemudian, Irwansyah dan kawan-kawan sudah berbagi keuntungan," ungkap Diarson Lubis.
"Transfer uang per dua bulan Rp66.700.000 sampai tiga kali dan dipertanyakan ini dasarnya apa. Karena syirkah itu prinsipnya memang modal disetor, setelah ada keuntungan baru dibagi hasil. Tapi ini baru tiga bulan kemudian sudah keluar uang sekitar Rp1,6 M. Pembagiannya ada beberapa orang di sini. Kalau dalam logika kita, itu uang yang didapat langsung dibagi-bagikan lagi," jelasnya.
Sudah Berusaha Membuka Jalan Damai
Sebelum akhirnya melaporkan ke polisi, Diarson Lubis mengatakan kalau kliennya sudah berusaha untuk menyelesaikan permasalahan itu dengan cara kekeluargaan. Namun upaya yang dilakukannya tidak mendapat respon. Sebagai ganti rugi, Fakhran juga sempat diimingi oleh Irwansyah untuk diganti dengan perusahaan. Tapi lagi-lagi, tidak menunjukkan hasil yang baik.
"Jadi kita sudah tabbayun, kita panggil dia untuk klarifikasi, tapi enggak direspon. Kemudian kami melakukan somasi sampai 3 kali, pertemuannya ada sama Hafiz beberapa kali, sampai dia mau menyelesaikan masalah ini, dia mau kasih Rp500 juta dan ada juga menawarkan perusahaan agar kita masuk ke situ sebagai kompensasi," kata Diarson.