img_title
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Tanjung Perak menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (penyerahan Tahap II), perkara Perlindungan Konsumen atau Penipuan, serta penyerahan Barang bukti yang turut diserahkan yaitu tas merk HERMES yang diduga palsu sejumlah 9 (sembilan) buah dari berbagai tipe," kata Putu.

Segera Sidang

Instagram/medinazein92
Foto : Instagram/medinazein92

Setelah dilaporakan Uci Flowdea dengan dugaan penipuan. Penyidik Polrestabes Surabaya mendugakan Medina Zein dengan UU perlindungan konsumen. Sidang pun akan segera dijadwalkan.

"Terhadap tersangka disangkakan pasal Pertama Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Kedua pasal 378 KUHP dari penyidik Polrestabes Surabaya. JPU Kejari Tanjung Perak Surabaya juga segera akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Medina Zein telah diputus hukuman penjara selama enam bulan. Atas kasus pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilaporkan Uci Flowdea dan Marissya Icha.

Sebagai pengingat, Medina Zein dilaporkan Marissya Icha di Polda Metro Jaya, pada September 2021. Lantaran Medina Zein diduga melakukan pencemaran nama baik.

Topik Terkait