img_title
Foto : YouTube/deHakims

IntipSeleb LokalNikita Mirzani sudah bermalam dan tinggal selama satu hari di Rutan Klas IIB Serang, Banten. Selama berada disana ia dikabarkan mengikuti beberapa kegiatan seperti Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lainnya.

Bahkan, Nikita Mirzani dikabarkan ikut salat berjamaah disana. Seperti apa keterangan pihak Rutan? Berikut artikelnya.

Salat Subuh Berjamaah

Instagram/kriznafahrezi
Foto : Instagram/kriznafahrezi

Kasubsi Pelayanan Tahanan, M. Kahfi Fikardian menyampaikan Nikita Mirzani sudah menjalankan berbagai aktivitas sebagai tahanan di Rutan Klas IIB Serang. Ia juga dikabarkan rajin beribadah bersama WBP lainnya.

"Tadi pagi udah ikut salat Subuh berjamaah bareng, salat Duha juga, udah ikut beraktivitas seperti lainnya," ujar Kahfi dikutip IntipSeleb dari VIVA, Rabu 26 Oktober 2022.

Saat ini, Nikita Mirzani masih dalam tahap perkenalan lingkungan di dalam Rutan Klas IIB Serang. Ia juga bisa berkelakuan baik dan bisa bersosialisasi dengan tahanan lainnya.

"Masih dalam masa perkenalan lingkungan, bersosialisasi dengan baik," ujarnya.

Tinggal Bersama 8 WBP

Instagram/ @nikitamirzanimawardi_172
Foto : Instagram/ @nikitamirzanimawardi_172

Diketahui, Rutan Klas IIB Serang memiliki satu blok dengan 3 kamar khusus tahanan wanita. Setiap kamarnya di isi dari 7 hingga 9 orang. Untuk, Nikita Mirzani sendiri ia telah tinggal bersama 8 WBP lainnya.

"Ditempatkan di sel di kamar bersama WBP yang lain. Ada delapan orang, berarti totalnya sembilan orang dengan Nikita," ujar Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno.

Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra yang diduga merupakan kekasih dari Nindy Ayunda. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nikita Mirzani memang sudah beberapa kali dipanggil hingga ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun sempat mendatangi Mapolresta Serang Kota dan diperiksa bersama kuasa hukumnya.

Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (rth)

Topik Terkait