img_title
Foto : Instagram/ @nikitamirzanimawardi_172

IntipSeleb LokalNikita Mirzani telah resmi ditahan di Rutan Klas IIB Serang. Dia ditahan setelah berkas berkara kasus dugaan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah rampung dan diterima Kejaksaan Negeri Serang.

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno menyampaikan jika tidak ada keistimewaan dalam penahanan Nikita Mirzani. Seperti apa kondisi kamarnya? Berikut artikelnya.

Satu Kamar 9 Orang

YouTube/Crazy Nikmir REAL
Foto : YouTube/Crazy Nikmir REAL

Nikita Mirzani telah tinggal bersama delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) wanita lainnya di Rutan Klas IIB Serang.

"Ditempatkan di sel di kamar bersama WBP yang lain. Ada delapan orang, berarti totalnya sembilan orang dengan Nikita," ujar Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno dikutip IntipSeleb dari VIVA.

Selama menjalani penahanan sementara, Nikita Mirzani tidak mendapatkan fasilitas mewah. Dalam kamar tahanan hanya terdapat kasur, kipas angin dan kebutuhan harian.

"Yah sama seperti biasa, sama seperti yang lainnya, ditempatkan sama dengan yang lainnya," ujarnya.

Tidak Bawa Barang Banyak

Instagram/nikitamirzanimawardi_172
Foto : Instagram/nikitamirzanimawardi_172

Saat masuk ke dalam tahanan, Nikita Mirzani sendiri tidak membawa barang-barang yang banyak. Ada beberapa barang pribadi dan dilarang untuk digunakan selama di dalam rutan yang telah diberikan ke pengacara Nikita Mirzani untuk dibawa pulang.

"Tidak membawa apa-apa, hanya pakaian dan kalau ada barang-barang lainnya yang tidak diperbolehkan dibawa, sudah kita serahkan kepada pengacaranya," jelasnya.

Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra yang diduga merupakan kekasih dari Nindy Ayunda. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nikita Mirzani memang sudah beberapa kali dipanggil hingga ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun sempat mendatangi Mapolresta Serang Kota dan diperiksa bersama kuasa hukumnya.

Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (rgs)

Topik Terkait