IntipSeleb Gosip –Kabar kurang sedap datang dari salah satu artis sekaligus pembawa acara Tanah Air, Nikita Mirzani. Pasalnya, beberapa waktu lalu, Nikita Mirzani telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang.
Beberapa saat sebelum ditahan, Nikita Mirzani sempat berteriak. Penasaran? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Nikita Mirzani Resmi Ditahan
Artis Tanah Air, Nikita Mirzani kini telah resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang. Hal tersebut diderita oleh wanita berusia 36 tahun itu sejak hari ini, Selasa, 25 Oktober 2022. Nikita ditahan hingga beberapa hari ke depan, tepatnya hingga tanggal 13 November 2022.
Bukan tanpa alasan dirinya ditahan. Pasalnya, penahanan ini dilakukan setelah berkas Nikita dinyatakan lengkap dan berkas tersangkanya diserahkan pihak polisi ke pihak Kejari Serang.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," ungkap Kejari Serang, Freddy D Simandjuntak, di kantornya, Selasa 25 Oktober 2022 dilansir IntipSeleb dari Viva.
Ada beberapa pertimbangan atas ditahannya Nikita Mirzani. Salah satunya adalah guna memberi efek jera. Dengan hal, Nyai, panggilan Nikita, tak lagi mengulangi perbuatannya, melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
"Pertimbangan ditahan karena alasan objektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," terangnya.
Nikita Mirzani Sempat Berikan Menolak
Berdasarkan kabar, Nikita Mirzani sempat melakukan perdebatan di Rutan Kelas IIB Serang. Bahkan, wanita kelahiran 17 Maret 1986 itu dikabarkan sempat histeris dan berteriak dengan kencang di dalam ruangan Kejari Serang.
Nikita pun terlihat mengusap air matanya beberapa kali dengan tisu yang dibawanya. Sejumlah pihak seperti kuasa hukum, polisi dan pegawai kejaksaan melakukan upaya untuk menenangkan Nikita.
"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak ditahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," terangnya.
Sekarang, jaksa segera menyiapkan berkas persidangan mantan kekasih John Hopkins itu. Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
"Selanjutnya kita persiapkan surat dakwaan dalam 20 hari, kita segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," ujarnya. (rth)