img_title
Foto : Instagram/@nikitamirzanimawardi_17

IntipSeleb LokalNikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Kini kasus tersebut berlanjut dengan dilimpahkan ke Kejari Serang alias P21.

Nikita Mirzani pun telah tiba di Kejari Serang. Berikut artikel lengkapnya.

Kasus Nikita Mirzani P21

YouTube/Crazy Nikmir REAL
Foto : YouTube/Crazy Nikmir REAL

Penyidik dari Polresta Serang Kota limpahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, pada Selasa 25 Oktober 2022. Status tersangka Nikita Mirzani atas laporan Dito Mahendra, dugaan pencemaran nama baik.

Ibu tiga anak itu pun telah tiba di Kejadi Serang sekira pukul 15.38 WIB dengan menggunakan mobil Innova. Tak sendiri, ia didampingi kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid dan Ferdinand Hutahaean.

Sempat Dijemput Paksa

Instagram/nikitamirzanimawardi_172
Foto : Instagram/nikitamirzanimawardi_172

Diketahui, polisi telah melakukan jemput paksa Nikita Mirzani, di Mall Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Juli 2022. Saat penangkapan, polisi juga membawa anak Nikita Mirzani dan pengasuhnya.

Namun, alasan kemanusiaan lantaran Nikita Mirzani merupakan seorang ibu. Buatnya terbebas dari tahan dan hanya jalani wajib lapor.

Satreskrim Polresta Serang Kota juga sempat lakukan penggeledahan di rumah Nikita Mirzani, pada 14 Juli 2022. Saat itu polisi mengamankan satu unit Ipad warna silver.

Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, Senin, 11 Juli 2022. Ia menyebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Nikita Mirzani.

"Pada Jumat, 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM," ungkapnya, melalui siaran pers.

Nikita disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP. (bbi)

Topik Terkait