Irwansyah merasa selama ini tidak pernah melakukan peminjaman kepada bank tersebut.Ternyata sang adik lah yang telah melakukan pemalsuan atas nama dirinya dan sang istri kepada bank tersebut. Ia meminjam sebesar Rp1-2 Miliar.
Selain melaporkan Hafiz Fatur, Irwansyah juga melakukan somasi keada bank yang telah menerima surat palsu dari adiknya itu. Ia juga melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Atas kasus tersebut Irwansyah merasa dirugikan senilai Rp5 Miliar. Sebab, ada satu mobil dan 4 unit rumah yang dijadikan jaminan dalam peminjaman si Hafiz Fatur.
Laporan tersebut telah masuk di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 19 November 2021 dengan nomor laporan /LP/B/2345/XI/2021/RJS/PMJ. Dalam kasus ini Irwansyah melaporkan Hafiz Fatur dengan pasal 263 KUHP atas dugaan pemalsuan dan merugikan hingga Rp1 Miliar.