IntipSeleb Lokal – Hafiz Faturrakhman alias Hafiz Fatur, Adik Irwansyah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus Tipikor yang merugikan negara hingga Rp3,1 Miliar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, memang Irwansyah kesulitan untuk menghubungi adiknya itu.
Kuasa hukum Irwansyah, Zakir Rasyid menyampaikan jika memang saat ini keluarga sudah hilang kontak dengan Hafiz Fatur. Seperti apa keterangan dari kuasa hukum? Berikut artikelnya.
Sempat Berkomunikasi
Irwansyah dan adiknya, Hafiz Fatur sempat berkomunikasi setelah ada penetapan sebagai tersangka. Ia mengingatkan sang adik agar mengikuti segala prosedur dengan baik.
"Kalau Irwansyah sendiri sempat telpon-telponan ya, sempat berkomunikasi dan menyampaikan pengungkapan DPO ini, Irwansyah bilang bahwa memang tahapan hukum seperti itu, kalau orang dipanggil sebagai tersangka tiga kali gak datang, dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang supaya bisa diketemukan," kata Zakir Rasyid di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Irwansyah pun sebenarnya sangat menyesalkan perbuatan sang adik yang sampai merugikan berbagai pihak termasuk keluarga.
"Irwan pada prinsipnya menyesalkan perbuatan adiknya ini. Karena pertama Irwan kan orang yang mohon maaf dia mengatakan korban dari adiknya perbuatan bertambah dan bertambah ini Irwan sangat menyesalkan," katanya.
Sudah Hilang Kontak
Irwansyah sendiri memang sudah tidak bisa lagi menghubungi Hafiz Fatur. Ia pun sangat kecewa dengan sang adik karena telah berbuat yang merugikan keluarga.
"Sudah lost contact. Irwan sama Zaskia ini kecewa dengan Hafiz, karena ada satu unit rumah yang mereka beli, tapi sertifikatnya dipakai Hafiz untuk agunan bank. Itu yang membuat Zaskia dan Irwan tidak terima, karena salah satu rumahnya diplang-plang sita oleh kejaksaan. Sedangkan dia tidak melakukan itu," katanya.
Zakir juga merasa kliennya tidak memiliki kapasitas untuk mencari adiknya. Saat ini, Irwansyah juga menunggu tindakan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terkait Hafiz Fatur.
"Ya Irwan gak punya kapasitas untuk mencari sampai dia dapat karena yang punya kapasitas itu pihak penegak hukum ya, kejaksaan melakukan tracking di mana dia berada, koordinasi dengan pihak kepolisian," pungkasnya. (bbi)