img_title
Foto : YouTube/citra selebriti

IntipSeleb Lokal – Sebagai seorang pengacara, Sunan Kalijaga ikut mengomentari pencabutan laporan KDRT yang dilakukan Lesti Kejora. Dirinya mengaku menyayangi keputusan Lesti.

Karena menurutnya sebuah laporan ada setelah ada pertimbangan. Berikut artikel lengkapnya.

Menyayangkan

VIVA
Foto : VIVA

Banyak pihak yang menyayangkan keputusan Lesti Kejora yang mencabut laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sehingga ia kembali terima pelukan dari Rizky Billar.

Salah satunya yang menyesali ialah pengacara Sunan Kalijaga. Lantaran dinilai terlalu cepat memberikan kesempatan kembali kepada suaminya.

"Buat saya kemarin, saya juga ikut menyayangkan kenapa Lesti Kejora begitu cepat, terlalu cepat mengambil langkah untuk berdamai," kata Sunan Kalijaga dilansir dari Intens Investigasi, Jumat 21 Oktober 2022.

"Namanya seseorang sudah mendapat KDRT, sudah menjadi korban dan melangkah dari rumah untuk melaporkan ke pihak kepolisian. Artinya, segala sesuatu sudah dipertimbangkan," sambungnya.

Kasus

Intipseleb/rangga gani satrio
Foto : Intipseleb/rangga gani satrio

Diketahui, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu dibuat setelah Lesti dikabarkan memergoki Billar selingkuh.

Pihak kepolisian menyampaikan kasus KDRT itu terjadi pada Rabu, 28 September 2022 sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB di kawasan Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

KDRT berawal ketika, Lesti Kejora mengetahui Rizky Billar yang dikabarkan berselingkuh. Hingga Lesti meminta agar dirinya dipulangkan ke rumah orangtuanya. Mengetahui keinginan dari Lesti Kejora itu, Rizky Billar disampaikan langsung emosi dan hingga melakukan kekerasan kepada istrinya itu.

Kini Rizky Billar resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah sejak Rabu, 13 Oktober 2022 dilakukan pemeriksaan.

Tapi kini Lesti Kejora telah mencabut laporannya. Serta Rizky Billar telah mendapat penangguhan penahan.

Namun, kini keduanya sepakat berdamai. Sehingga kasus KDRT Rizky Billar disudahi kepolisian alias SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikian). (hij)

Topik Terkait