Lebih lanjut, pihak Kevin Hillers memberikan keterangan lain soal ketidakhadiran pesinetron itu dalam sidang gugatan dokter Siska tersebut. Bagi pihak Kevin, hal itu adalah salah satu strategi.
"Itu kan strategi pengacara masing-masing, itu tidak ada pelanggaran hukum. Itu bukan masalah," jelasnya.
Sebelumnya, sebagaimana diketahui, Kevin Hillers digugat oleh dokter Siska Khair sebesar Rp1,5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hal ini bermula dari kontrak Kevin Hillers dan dokter Siska Khair sial brand ambassador klinik dan produk dokter Siska. Perjanjian tersebut telah ada sejak Maret 2021 lalu.
Namun, dokter Siska merasa Kevin tak memenuhi perjanjian tersebut sesuai dengan kontrak awal.
"Perjanjian tersebut dibuat pada 7 Maret 2021, dalam kontrak perjanjian 1 tahun, dalam 1 tahun, per bulan harus melakukan posting 12x postingan dengan 2 slide, 1x story tambah 3 feed dalam sebulan," tutur kuasa hukum dokter Siska Khair, Pitra Romadoni, saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 11 Oktober 2022 lalu. (hij)