Bukan tanpa bukti, pihak Kevin Hillers turut menjelaskan kejanggalan yang mereka rasakan dari laporan dokter Siska Khair. Menurut pihak Kevin, tak semestinya perkara yang bersifat perdata masuk dalam laporan pidana.
"Terhadap laporan itu, menurut pendapat kami sebagai kuasa hukum, laporan tersebut tidak memenuhi unsur," terang Aldo Kotan.
"Berdasarkan UU Hak Asasi Manusia, itu tidak sepantasnya perkara yang sifatnya ranah perdata adalah utang piutang itu masuk pada ranah pidana," sambungnya.
Aduan Kevin Hillers Diterima Komnas HAM
Atas dugaan kejanggalan itu, pihak Kevin Hillers melayangkan permohonan perlindungan kepada Komnas HAM sebab dugaan kriminalisasi.
"Sederhananya, kasus ini, ini masalah tagihan. Seperti yang rekan saya bilang, Pak Aldo kenapa bisa masuk LP? Ini yang kami minta perlindungan kepada Komnas HAM," jelas tim kuasa hukum Kevin Hillers, Deka Saragih.