"Dia enggak mau kerja, enggak mau keluar rumah, enggak mau ke mana-mana selama udah 3 minggu dia enggak beraktivitas. Di situ syaa syok lalu saya buat laporan," ujarnya.
Sebagai informasi, laporan Ida Netty ini telah teregistrasi dengan nomor perkara LP/B/4144/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca Juga :
Atas hal ini, Denise terancam dengan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 UU RI NO.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI NO. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara atau denda sebesar Rp 2 miliar. (hij)