"Ini laporannya tentang merubah transmisi, Pasal 32 ayat 1 dengan Pasal 28 juncto Pasal 48, 8 tahun penjara dan denda 2 milyar," pungkasnya.
Baca Juga :
"Ini laporannya tentang merubah transmisi, Pasal 32 ayat 1 dengan Pasal 28 juncto Pasal 48, 8 tahun penjara dan denda 2 milyar," pungkasnya.