Mediasi
Didampingi kuasa hukumnya, Ikhwan Tunggal Nugroho, Henny Mona menjalani sidang tersebut. Tapi tidak ada pembahasan mediasi dalam sidang.
"Tadi di dalam mediasi dan ditanya soal penyelesaiannya dan didapatlah tadi suatu konsep bahwa kami harus membuat satu semacam proposal tertulis itu harus disampaikan. Jadi tadi belum masuk terlalu dalam ke pokok perkara, karena ini masih mediasi," ungkap Ikhwan.
"Jadi terkait SOP rumah sakit, pendapat ahli itu masih nanti. Sementara seperti itu sih," sambungnya.
Mantan Sandy Tumiwa ini siap membuat proposal perdamaian yang isinya soal apa yang diminta ke pihak rumah sakit. Ia mengklaim kerugian yang diterima dalam bentuk material dan imaterial.
Ia akan membuat membuka pintu damai dengan siapkan proposal dalam waktu tujuh hari mendatang. Walau dirinya kecawa dengan sikap yang diberikan pihak layanan kesehatan itu.