Hingga puncaknya pada pukul 10.00 WIB, Rizky Billar melakukan kekerasan kembali yang membuat beberapa bagian tubuh Lesti Kejora sampai sakit.
Rizky Billar pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT dan telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Baca Juga :
Tetapi Lesti Kejora akhirnya mengajukan penangguhan penahanan dan mencabut laporannya. Sehingga Rizky Billar sudah pulang dari Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat malam, 14 Oktober 2022. Ia pulang secara terpisah dari Lesti Kejora.