Meski melihat AKBP Arif begitu ketakutan, Ferdy Sambo tetap memaksanya untuk menghapus isi rekaman CCTV tersebut.
"Terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut, dengan kalimat 'kamu musnahkan' dan'hapus semuanya'" lanjut Jaksa.
"Pada saat komunikasi tersebut, saksi Arif Rachman Arifin tidak berani menatap Ferdy Sambo dan hanya menunduk, lalu terdakwa Ferdy Sambo berkata 'kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu'" pungkas jaksa.
Ferdy Sambo meminta Putri Candrawathi berbohong sebagai korban pelecehan seksual
Di waktu yang sama, jaksa penuntut umum pun kemudian membongkar peran Putri Candrawathi. Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo meminta Putrri Candrawathi untuk berbohong dengan mengaku sebagai korban pelecehan mendiang Brigadir J. Jaksa mengungkapkan bahwa hal itu adalah cara yang licik.
"Ferdy Sambo kembali melakukan cara-cara licik dengan meminta Terdakwa Putri Candrawathi selaku istri Saksi Ferdy Sambo agar membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/1630/VII/2022/SPKT /POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 9 Juli 2022.