IntipSeleb Gosip – Artis sekaligus pembawa acara, Nikita Mirzani diketahui tengah menjalani proses hukum di Polresta Serang Kota. Hal ini terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Dito Mahendra beberapa waktu lalu.
Kini, berkas penyidikan kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama Nikita Mirzani bakal memasuki babak baru. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Berkas Penyidikan Nikita Mirzani Telah Lengkap
Tersiar kabar bahwa berkas penyidikan kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyeret nama artis sekaligus pembawa acara, Nikita Mirzani, telah lengkap atau P21. Hal ini dibenarkan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Kini, mereka tengah menunggu pihak penyidik kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti yang ada.
"Iya (sudah lengkap dan P21). Penyerahan barang bukti dan tersangka tentunya setelah ini," ungkap Kasie Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar dilansir IntipSeleb dari laman viva.co.id pada Senin, 17 Oktober 2022.
Pihak Polresta Serang Kota Benarkan Berkas Nikita Mirzani Telah P21
Di sisi lain, pihak Polresta Serang Kota juga turut membenarkan kabar bahwa berkas kasus ITE Nikita Mirzani telah lengkap dan kini telah P21. Selanjutnya, berkas wanita yang kerap dipanggil Nyai itu siap diserahkan ke pihak kejaksaan. Kini, pihak penyidik masih terus berkoordinasi dengan pihak Kejari Serang guna menindaklanjuti proses hukum selanjutnya.
"Nikita datang ke Polresta Serang Kota. Penyidikan Nikita tetap berlangsung, harap bersabar. Betul sudah P21, untuk proses selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan pihak JPU," kata Kasie Humas Polresta Serkot, AKP Iwan Sumantri.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya, pihak kepolisian menjelaskan bahwa laporan yang menyeret nama Nikita ini perihal unggahan Instagram story Nikita Mirzani beberapa waktu silam.
Laporan Nikita ini telah teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN dengan kasus dugaan pencemaran nama baik.
Dengan ini, Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). (hij)