IntipSeleb Film – Di dunia perfilman Indonesia, sudah saatnya para pekerja film mendapatkan perlindungan hukum dengan adanya peraturan yang jelas agar mereka memperoleh kepastian selama bekerja. Hal itulah yang dibahas pada Webinar Festival Film Wartawan Indonesia (FFWI) XII Seri ke-4 bertajuk Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Film.
Aspek Penting Perlindungan Hukum Pekerja Film
Pada webinar yang diselenggarakan pada Jumat, 15 Oktober 2022 lalu, banyak disampaikan mengenai berbagai masalah yang dihadapi pekerja film mulai dari jam kerja dan sistem kerja lainnya. Seperti apa? Yuk, simak selengkapnya.
Salah satu narasumber yang hadir dalam webinar FFWI seri ke-4 itu yakni Kemalsyah Siregar yang merupakan seorang pakar hukum. Ia menjelaskan bagi pekerja film ada dua aspek perlindungan hukum yang penting, yakni terkait kekayaan intelektual dan perlindungan terhadap diri pekerja perfilman itu sendiri.
Namun, terkait kekayaan intelekteual, Kemalsyah Siregar tak terlalu banyak membahas karena ia mengaku hal tersebut di luar bidangnya. Sementara untuk perlindungan terhadap diri pekerja perfilman, salah satu yang disinggung adalah terkait jam kerja.
“Idealnya perjanjian kerja yang pas dan sesuai dituangkan dalam surat kontrak. Waktunya 7 jam sehari atau 40 jam untuk enam hari kerja,” jelas Kemalsyah Siregar dalam webinar FFWI tersebut.