IntipSeleb Lokal – Sidang perdana Ferdy Sambo atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar pada hari ini. Dalam surat dakwaan yang dibacakan, Jaksa menyatakan Bharada E langsung mematuhi perintah Sambo untuk menembak Brigadir J.
Kemudian, Bharada E disebutkan berdoa terlebih dahulu sebelum membunuh Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Berikut artikel selengkapnya.
Bharada E Berdoa Sebelum Tembak Brigadir J
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana Ferdy Sambo diPengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022. Dalam surat dakwaan, terungkap Bharada E sempat berdoa sebalum menembak Brigadir J.
Bharada E disebutkan menuju ke lantai dua setelah tiba di rumah dinas Ferdy Sambo, yang direncanakan sebagai tempat eksekusi Brigadir J. Bharada E berdoa, bukannya mengurungkan niat untuk tidak ikut dalam rencana kejahatan itu.
"Saksi Richard Eliezer naik ke lantai dua dan masuk kamar ajudan namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban," ujar JPU, dilansir IntipSeleb dari YouTube TV One News pada Senin, 17 Oktober 2022.
Perintah Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J
Kemudian, Ferdy Sambo, yang emosi karena Putri Candrawathi diduga dilecehkan oleh Brigadir J, memerintahkan Bharada E. Sambo memerintah Bharada E untuk menembak rekannya. JPU menyatakan Bharada E menyanggupi perintah kejam Sambo,
"Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo bertanya kepada Richard Eliezer, 'berani kamu tembak Yosua?. Saksi Richard Eliezer menyatakan kesediaannya, 'siap komandan'," ungkap JPU membacakan surat dakwaan.
Setelah kesediannya, Bharada E diberikan Ferdy Sambo 1 kotak peluru 9 milimeter. Lalu, Sambo menegaskan peran Bharada E sebagai penembak Brigadir J, sedangkan perannya sendiri adalah saksi dari Bharada E.
"Lalu Terdakwa Ferdy Sambo berkata lagi kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan menyatakan peran saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sementara Terdakwa Ferdy Sambo akan berperan untuk menjaga Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, karena kalau Terdakwa Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya," imbuh jaksa dalam sidang perdana Ferdy Sambo. (rth)