img_title
Foto : Instagram/kriznafahrezi

IntipSeleb LokalNikita Mirzani sudah berstatus tersangka di Polresta Serang. Buatnya dicekal ke luar negeri.

Hal itu diungkapkan pihak Imigrasi. Berikut artikel lengkapnya.

Dicekal ke Luar Negeri

YouTube/Demian Aditya Channel
Foto : YouTube/Demian Aditya Channel

Nikita Mirzani masih menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Namun dirinya mendapat penangguhan penahanan.

Alhasil artis usia 36 tahun itu dicekal ke luar negeri. Pencekalan dilakukan hingga awal November mendatang.

"Nama: Nikita Mirzani, masa pencegahan : 13 Oktober 2022 sampai dengan 1 November 2022," ujar Achmad Nur Saleh selaku Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi saat dihubungi awak media, Jumat, 14 Oktober 2022.

"Instansi pengusul: Polres Serang Kota," sambungnya.

Awal Kasus

Instagram/@nikitamirzanimawardi_172, @sailormoon.hits
Foto : Instagram/@nikitamirzanimawardi_172, @sailormoon.hits

Sebelumnya diberitakan, Polisi telah melakukan jemput paksa Nikita Mirzani, di Mall Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Juli 2022. Saat penangkapan, polisi juga membawa anak Nikita Mirzani dan pengasuhnya.

Satreskrim Polresta Serang Kota juga sempat lakukan penggeledahan di rumah Nikita Mirzani, pada 14 Juli 2022. Saat itu polisi mengamankan satu unit Ipad warna silver.

Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, Senin, 11 Juli 2022. Ia menyebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Nikita Mirzani.

"Pada Jumat, 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM," ungkapnya, melalui siaran pers.

Nikita disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Topik Terkait