Kombes Pol E Zulpan menyampaikan ada mekanisme hukum yang harus dijalankan terlebih dahulu. Ia menjelaskan kalau penetapan tersangka hingga penahanan kepada Billar adalah tindak lanjut atas laporan yang dibuat Lesti. Semua hal itu dilakukan sesuai proses hukum yang ada.
"Langkah penegakan hukum ini dilakukan atas dasar laporan korban juga. Jadi kami hormati prosedur hukum yang ada. Tidak ada memaksakan, dengan kata memaafkan lalu datang meminta keluar, saya rasa tidak demikian," ujarnya.
Gelar Perkara
Zulpan menyampaikan jika pencabutan laporan ini harus dilakukan melalui gelar perkara terlebih dahulu. Sehingga keputusan itu sepenuhnya jadi wewenang penyidik.
"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," pungkasnya.
Diketahui, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pihak kepolisian menyampaikan kasus KDRT itu terjadi pada Rabu, 28 September 2022 sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB di kawasan Cilandak" Barat, Jakarta Selatan.