img_title
Foto : Instagram/@baimwong

IntipSeleb Lokal – Pihak penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan telah memanggil dua orang juru kamera atau kameramen dari Baim Wong dan Paula Verhoeven. Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan pengaduan palsu yang dilakukan oleh pasutri artis itu.

Dua kameramen itu yang membantu Baim Wong dan Paula Verhoeven dalam membuat konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Seperti apa keterangannya? Berikut artikelnya.

2 Kameramen Diperiksa

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi menyampaikan dua kameramen dari Baim Wong dan Paula Verhoeven akan diperiksa hari ini, Selasa, 11 Oktober 2022.

"Pemeriksaan hari ini," ujar AKP Nurma kepada wartawan, Selasa 11 Oktober 2022.

AKP Nurma menyampaikan jika saat ini status kasus dugaan pengaduan palsu itu masih dalam tahap penyelidikan. Untuk itu, pihaknya masih membutuhkan keterangan saksi-saksi.

AKP Nurma pun belum bisa menyampaikan keterangan lebih lanjut. Sebab, pihak penyidik juga masih melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi yang akan dipanggil.

"Sekarang kan masih didalami ya makanya periksa saksi-saksi semua. Jadi ada proses ya," ujarnya.

Konten Prank KDRT

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat konten prank KDRT di polisi. Video itu diunggah ke kanal YouTube Bapau Family dengan judul 'BAIM KDRT, PAULA JALANI VISUM. Nonton sebelum video di-take down'. Kini, video tersebut telah benar-benar hilang dari YouTube Baim dan Paula.

Video itu membuat netizen memanas melihat aksinya. Bahkan, sederet selebriti pun turut memberikan tanggapan dengan adanya konten baru yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Akhirnya, konten prank KDRT itu berbuntut panjang. Baim Wong dan Paula Verhoeven pun telah dilaporkan atas kasus dugaan pengaduan palsu ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu dibuat oleh organisasi Sahabat Polisi dan telah diterima dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya. (hij)

Topik Terkait